Jumat, 25 Oktober 2013

Contoh Pembahasan Makalah (Bab II) Tugas Lembaga Peradilan



2.1 Tugas Lembaga Peradilan
·       Melindungi masyarakat dengan penangan dan pencegahan kejahatan
·       Menegakakkan dan memajukan “rule of the law”
·       Menjaga hukum dan ketertiban
·       Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan

2.2 Jenis-Jenis Lembaga Peradilan
2.2.A Peradilan Umum
·       Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding
·       Mengadili tingkat pertama dan terakhir atas persengkatan  antar pengadilan Negeri tentang kewenangan mengadili
2.2.B Pengadilan Negeri
·     Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama
·     Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah diwilayahnya jika diminta
·     Mengawasi pekerjaan penasihat hukum dan notaris diwilayah huku,
2.2.C Pengadilan Tinggi
·     Mengadili perkara pidana dan perdata tingkat dua atau tingkat banding
·     Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri diwilayah hukumnya
·     Wajib mengawasi jalannya peradilan dengan seksama dan wajar
2.2.D Mahkamah Agung
·     Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
·     Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
·     Mengawasidengancermatsemuaperbuatan para hakim di semualingkunganperadilan.
·     Untukkepentingan negara dan keadilanMahkamahAgungmemberiperingatan, teguran, dan petunjuk yang dipandangperlubaikdengansurattersendiri, maupundengansuratedaran.
2.2.E Mahkamah Konstitusi
·     Wewenang, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan, pemilihan umum.
·     Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.


2.2.F Pengadilan Militer
Pengadilan yang mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara disebut pengadilan militer. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakan bahwa lingkup pengadilan militer meliputi:
1) pengadilan militer pertempuran;
2) pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah disebut pengadilan militer;
3) pengadilan militer utama;
4) pengadilan militer tinggi, sebagai berikut:
a) pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke atas, dan
b) pengadilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan militer sekarang berpuncak pada Mahkamah Agung mengingat bahwa pengadilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Di samping pengadilan tentara, terdapat juga kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan militer yang bersangkutan.
2.2.G Komisi Yudisial
·       Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
·       Melakukan seleksi calon Hakin Agung
·       Menetapkan calon Hakim Agung
·       Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

0 komentar: