Rabu, 18 September 2013

SEJARAH PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA



A. SEJARAH PERJUANGAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
a.    PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN (1908-1945)
  Dalam organisasi pergerakan Budi Utomo, telah memperhatikan masalah KEBEBASAN di Indonesia. menurut pemikiran Budi Utomo kebebasan adalah bebas untuk berserikat/berkelompok dan bebas mengeluarkan pendapat. Maka itu dibuatlah serikat pekerja pertama pada tahun 1912, yang terdiri dari dua serikat yaitu serikat pekerja kereta api dan trem dan juga serikat pekerja bumi putera

  Serikat pekerja itu juga merupakan serikat pekerja islam pertama, serikat islam kaum santri tersebut dipimpin oleh H Agus Salim dan Abdul Muis, mereka berdua berprinsip untuk mendapat kelayakan hidup dan kebebasan dari ancaman aniaya, penyiksaan, penindasan dan deskriminasi. Sedangkan menurut partai komunis Indonesia yang pada waktu itu menggunakan prinsip marxisme lebih mengarah pada hak-hak yang bersifat sosial. Muhammad Hatta juga pernah membentuk organisasi yang mengemukakan hak sosial, hak politik, hak menentukan nasib sendiri, hak berpendapat,.

  Hak juga pernah dibahas pada saat perdebatan BPUPKI, perdebatan itu juga dipikirkan oleh Soekarno, Muhammad Hatta, Soepomo, dan Muhammad Yamin.

b.    PERIODE AWAL KEMERDEKAAN (1945-1950)
  Pada awal kemerdekaan pemikiran HAM masih menekankan, hak untuk merdeka, hak untuk berserikat, hak berpolitik, hak berpendapat. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara resmi dan formal (tapi masih belum sempurna) dan masuk ke dalam hukum dasar negara(konstitusi) yaitu UUD 1945. Sebagaimana yang telah dinyatakan pada tanggal 1 november 1945, yaitu:

“sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bahwa bagi kita cita cita dan dasar kerakyatan itu benar dan pedoman penghimpunan masyarakat dan Negara kita.mungkin sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak”
  Pada langkah selanjutnya, pemerintah memberikan keluasan pada rakyat untuk mendirikan partai politik sendiri, sesuai dengan yang tercantum pada maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945 yang antara lain menyatakan: 1.pemerintah menyukai timbulnya partai partai politik,karena dengan partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur  segalah aliran paham yang ada dalam masyarakat.2.pemerintah berharap partai partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan januari 1946.


c.     PERIODE 1950-1959
  Dalam periode ini perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi perlementer.pemikiran HAM pada masa ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasiliberal atau demokrasi perlementer  mendapatkan tempat dikalangan elit politik.bahkan menurut prof.Bagir Manan pemikiran dan katualisasi HAM pada periode ini mengalami “bulan madu” kebebasan.indikator menurut ahli hukum  tata Negara ini ada tiga aspek:pertama,semakin banyak tumbuh partai partai politik dengan beragam ideologinya masing masing.kedua,kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul betul menikmati kebebasannya.ketiga,pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokratis berlangsung dalam suasan kebebasan,fair (keadilan) dan demokratis.keempat,perlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representer dari kedaulatan rakyat dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan control  yang semakin efektif terhadap eksekutif.kelima,wacana dan pemikiran HAM memdapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasan yang memberikan ruang kebebasan.`
d.    PERIODE 1959-1966
  Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakansoekarno terhadap sistem demokrasi perlementar.pada sistem ini kekuasan terpusat dan berada ditangan presiden.akibat dari sistem demokrasi terpimpin presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik dalam tataran suprastruktur  politik maupun dalam tataran infrastruktur.dalam kaitannya dengan HAM,telah terjadi pemasungan hak asasi manusia masyarakat yaituhak sipil dan  hak politik seperti hak untuk berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.Dengan kata lain terjadi sikap restriktif terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara.
e.    PERIODE 1966-1998
   Pada masa ini kurang-lebih ada tiga pelanggaran HAM dalam praktek- praktek politiknya.

   Pertama, yang sampai sekarang masih cukup popular yaitu, represi politik oleh aparat Negara, sekali pun intesitasnya mengalami penyusutan, contohnya kasus penangan tanjung priok, kedung ombo, santa cruz, dan sebaginya.

  Kedua, pembatasan partisipasi terhadap partai politik, atau yang sering kita dengar dengan sebutan depolitisasi. Praktek ini termasuk pelanggaran HAM dikarenakan, menyimpangi hak manusia untuK bebas berserikat, berkomplot,berorganisasi, dan hak mengeluarkan pendapat.

  Ketiga, praktek eksploitasi ekonomi dan juga implikasi sosialnya, bentuk ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang masih sering dijumpai sampai sekarang, baik dilakukan secara terorganisir maupun yang tidak terorganisir.

  Dalam perkembangannya seiring dengan munculnya berbagai pelanggaran HAM muncul pula semangat untuk menegakkan HAM,dengan mengadakan salah satu seminar tentang HAM pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM,pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah asia.selanjutnya diadakan seminar nasional hukum pada tahun 1968  yang merekomendasikan perlunya hak uji materi (judicial riview) untuk dilakukan guna melindungi HAM.seperti yang dikemukakan oleh Archibald  cox bahwa hak uji materi diadakan tidak lain untuk melindungi kebebasan dasar manusia.begitu pula dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS No.XIV/MPRS1966,MPRS melalui panitia adhoe IV telah menyiapkkan rumusan yang akan di tuangkan dalam piagam tentang hak asasi manusia dan hak hak serta kewajiban warga negara.
  Sementara itu pada sekitar awal tahun 1970-an sampai akhir 1980-an persoalan HAM semakin menurun karena HAM pada saat itu sudah tidak lagi dihormati,dilindungi,ditegakkan serta diperjuangkan.pemikiran elit pada masa ini telah di tandai oleh sikap penolakan terhadap HAM sebagai produk barat dan individualistic serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut oleh Indonesia.pemerintahan pada periode ini bersifat defensive dan represif yang di cerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM.sikap defensive dalam pemerintahan terlihat dalam ungkpan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang bertentangan dengan nilai nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang berlandaskan pancasila,serta bangsa bangsa Indonesia telah lebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dari pada lahirnya deklarasi universal HAM.Selain itu sifat defensiv pemerintahan ini berdasarkan atas anggapan bahwa isu HAM sering kali digunakan oleh Negara barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia ini.
  Meskipun pihak pemerintahan mengalami kemunduran,pemikiran HAM nampaknya terus ada pada masa ini terutama didalam kalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan masyarakat akademisi yang concern terhadap penegakan HAM.upaya yang dilakukan untuk masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus tanjung priok,kasus DOM diaceh dsb.
  Perjuangan yang lakukan oleh masyarakat pada periode tahun 1990 nampaknya membuahkan hasil yang menggembirakankarena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari reprensif dan depensif menuju strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.salah satu sikap akomodatif pemerintahan ialah adanya tuntutan penegakan HAM dengan dibentuknya komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM) Berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993 tertanggal 7 juni 1993.lembaga ini memiliki tugas untuk memantau dan mengawasi serta menyelidiki pelaksanaan HAM, dan memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintahan perihal pelaksaan HAM.selain itu komisi ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya berprestasi dalam berbagai bidang kehidupan. serta untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksaan HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (termasuk hasil amandemen UUD 1945),piagam PBB,deklarasi universal HAM atau perundang undangan lainnya yang terkait dengan penegakan HAM
  Dampak dari sikap akomodatif pemerintahan ini dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen adalah bergesernya paradigma pemerintahan terhadap HAM dan particularistic ke universalistic serta semakin kooperatifnya pemerintahan terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia.

  Orde Baru membawa banyak perubahan positif pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut antara lain menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.


-         POLITIK
  Salah satu kebijakan politik yang mendukung persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia diakui persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan dan kemakmuran
-         EKONOMI
  Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat mendapatkan hak-hak mereka untuk mendapatkan hidup yang layak. Program transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara layak.
-         PENDIDIKAN
  Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses memerangi buta huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan.

f.      PERIODE 1998-SEKARANG
  Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan pengaruh yang sangat luar biasa pada kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia pada saat itu mulai diadakan pengkajian terhadap beberpa kebijakan pemerintahan orde baru yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM.selanjutnya dilaksanakana penyusunan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan keberlakuan HAM dalam kehidupa ketatanegaraan dan kemaysrakat di indomesia.demikian pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrument HAM internasional semakin ditingkatkan.hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrument internasional dalam bidang HAM.

  Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (prscriptive status) dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behavior).pada tahap status penentuan  telah ditetapkan beberapa penentuan perundang undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara (undang undang dasar 1945),ketetapan MPR (TAP MPR),undang undang (UU),peraturan pemerintahan dan ketentuan perundang undangan lainnya.
Pada masa pemerintahan habibie penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai oleh adanya TAP MPR NO XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya sejumlah konvesi HAM yaitu: konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejamlainnya dengan UU no 5/19999;konvensi penghapusan segalah bentuk diskriminasi rasial dengan UU No.29/1999;konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk nerorganisasi dengan kepres No 83/1998;konvensi ILO No.105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU No 19/1999;konvensi ILO No 111 tentang diskirminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU no 21/1999;konvensi ILO No 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No 20/1999.selain itu juga dilaksanakan program “rencana aksi nasioanal HAM pada 15 agustus 1998 yang didasarkan pada empar pilar yaitu:
1.     Persiapan pengesahan perangkat internasional dibidang HAM .
2.     Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM.
3.     Penentuan skala prioritas pelaksana HAM.
4.     Pelaksanaan isi perangkat internasional dibidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang undangan nasional.

0 komentar: