2.1 Tugas Lembaga Peradilan
· Melindungi masyarakat dengan
penangan dan pencegahan kejahatan
· Menegakakkan dan memajukan “rule
of the law”
· Menjaga hukum dan ketertiban
· Membantu dan memberi nasihat
pada korban kejahatan
2.2 Jenis-Jenis Lembaga
Peradilan
2.2.A Peradilan Umum
· Mengadili perkara pidana dan
perdata pada tingkat banding
· Mengadili tingkat pertama dan
terakhir atas persengkatan antar
pengadilan Negeri tentang kewenangan mengadili
2.2.B Pengadilan Negeri
· Memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama
· Memberikan keterangan,
pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah diwilayahnya jika
diminta
· Mengawasi pekerjaan penasihat
hukum dan notaris diwilayah huku,
2.2.C Pengadilan Tinggi
· Mengadili perkara pidana dan
perdata tingkat dua atau tingkat banding
· Mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri
diwilayah hukumnya
· Wajib mengawasi jalannya
peradilan dengan seksama dan wajar
2.2.D Mahkamah Agung
·
Melakukan pengawasan tertinggi
terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam
menjalankan kekuasaan kehakiman.
·
Mengawasi tingkah laku dan
perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
·
Mengawasidengancermatsemuaperbuatan
para hakim di semualingkunganperadilan.
·
Untukkepentingan negara dan
keadilanMahkamahAgungmemberiperingatan, teguran, dan petunjuk yang
dipandangperlubaikdengansurattersendiri, maupundengansuratedaran.
2.2.E Mahkamah
Konstitusi
·
Wewenang, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan, pemilihan umum.
·
Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang
Dasar 1945.
2.2.F
Pengadilan Militer
Pengadilan yang mengadili anggota-anggota TNI,
meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara disebut pengadilan
militer. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan
Militer, dinyatakan bahwa lingkup pengadilan militer meliputi:
1) pengadilan militer pertempuran;
2) pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili
kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke
bawah disebut pengadilan militer;
3) pengadilan militer utama;
4) pengadilan militer tinggi, sebagai berikut:
a) pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan
dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat mayor ke atas, dan
b) pengadilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat
banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah
hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan militer sekarang berpuncak pada Mahkamah
Agung mengingat bahwa pengadilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung.
Di samping pengadilan tentara, terdapat juga kejaksaan tentara yang mempunyai
daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan pengadilan militer yang
bersangkutan.
2.2.G Komisi
Yudisial
·
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
·
Melakukan seleksi calon Hakin Agung
·
Menetapkan calon Hakim Agung
·
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
0 komentar:
Posting Komentar