A. SEJARAH PERJUANGAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
a.
PERIODE
SEBELUM KEMERDEKAAN (1908-1945)
Dalam organisasi pergerakan Budi Utomo, telah
memperhatikan masalah KEBEBASAN di
Indonesia. menurut pemikiran Budi Utomo kebebasan adalah bebas untuk
berserikat/berkelompok dan bebas mengeluarkan pendapat. Maka itu dibuatlah
serikat pekerja pertama pada tahun 1912, yang terdiri dari dua serikat yaitu serikat
pekerja kereta api dan trem dan juga serikat pekerja bumi putera
Serikat pekerja itu juga merupakan serikat
pekerja islam pertama, serikat islam kaum santri tersebut dipimpin oleh H Agus
Salim dan Abdul Muis, mereka berdua berprinsip untuk mendapat kelayakan hidup
dan kebebasan dari ancaman aniaya, penyiksaan, penindasan dan deskriminasi.
Sedangkan menurut partai komunis Indonesia yang pada waktu itu menggunakan
prinsip marxisme lebih mengarah pada hak-hak yang bersifat sosial. Muhammad
Hatta juga pernah membentuk organisasi yang mengemukakan hak sosial, hak
politik, hak menentukan nasib sendiri, hak berpendapat,.
Hak juga pernah dibahas pada saat perdebatan BPUPKI, perdebatan itu juga dipikirkan
oleh Soekarno, Muhammad Hatta, Soepomo, dan Muhammad Yamin.
b.
PERIODE AWAL
KEMERDEKAAN (1945-1950)
Pada awal kemerdekaan pemikiran HAM masih
menekankan, hak untuk merdeka, hak untuk berserikat, hak berpolitik, hak berpendapat.
Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara resmi dan formal (tapi masih belum sempurna) dan masuk
ke dalam hukum dasar negara(konstitusi) yaitu UUD 1945. Sebagaimana yang telah
dinyatakan pada tanggal 1 november 1945, yaitu:
“sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum
sebagai bukti bahwa bagi kita cita cita dan dasar kerakyatan itu benar dan
pedoman penghimpunan masyarakat dan Negara kita.mungkin sebagai akibat pemilihan
itu pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak
rakyat yang terbanyak”
Pada langkah selanjutnya, pemerintah memberikan keluasan pada rakyat
untuk mendirikan partai politik sendiri, sesuai dengan yang tercantum pada
maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945 yang antara lain menyatakan: 1.pemerintah menyukai timbulnya partai
partai politik,karena dengan partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang
teratur segalah aliran paham yang ada
dalam masyarakat.2.pemerintah
berharap partai partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan
anggota badan perwakilan rakyat pada bulan januari 1946.
c. PERIODE 1950-1959
Dalam periode ini perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan
periode demokrasi perlementer.pemikiran HAM pada masa ini mendapatkan momentum
yang sangat membanggakan karena suasana kebebasan yang menjadi semangat
demokrasiliberal atau demokrasi perlementer
mendapatkan tempat dikalangan elit politik.bahkan menurut prof.Bagir
Manan pemikiran dan katualisasi HAM pada periode ini mengalami “bulan madu” kebebasan.indikator
menurut ahli hukum tata Negara ini ada
tiga aspek:pertama,semakin banyak tumbuh partai partai politik dengan beragam
ideologinya masing masing.kedua,kebebasan pers sebagai salah satu pilar
demokrasi betul betul menikmati kebebasannya.ketiga,pemilihan umum sebagai
pilar lain dari demokratis berlangsung dalam suasan kebebasan,fair (keadilan)
dan demokratis.keempat,perlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai
representer dari kedaulatan rakyat dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja
dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan control yang semakin efektif terhadap eksekutif.kelima,wacana
dan pemikiran HAM memdapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya
kekuasan yang memberikan ruang kebebasan.`
d. PERIODE 1959-1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem
demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakansoekarno terhadap sistem demokrasi
perlementar.pada sistem ini kekuasan terpusat dan berada ditangan
presiden.akibat dari sistem demokrasi terpimpin presiden melakukan tindakan
inkonstitusional baik dalam tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur.dalam kaitannya dengan HAM,telah terjadi pemasungan hak asasi
manusia masyarakat yaituhak sipil dan
hak politik seperti hak untuk berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pikiran
dengan tulisan.Dengan kata lain terjadi sikap restriktif terhadap hak sipil dan
hak politik warga Negara.
e.
PERIODE 1966-1998
Pada masa ini kurang-lebih ada tiga pelanggaran HAM dalam praktek-
praktek politiknya.
Pertama, yang sampai sekarang masih cukup popular yaitu, represi politik
oleh aparat Negara, sekali pun intesitasnya mengalami penyusutan, contohnya kasus
penangan tanjung priok, kedung ombo, santa cruz, dan sebaginya.
Kedua, pembatasan partisipasi terhadap partai politik, atau yang sering
kita dengar dengan sebutan depolitisasi. Praktek ini termasuk pelanggaran HAM
dikarenakan, menyimpangi hak manusia untuK bebas berserikat, berkomplot,berorganisasi,
dan hak mengeluarkan pendapat.
Ketiga, praktek eksploitasi ekonomi dan juga implikasi sosialnya, bentuk
ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang masih sering dijumpai sampai sekarang,
baik dilakukan secara terorganisir maupun yang tidak terorganisir.
Dalam perkembangannya seiring dengan munculnya berbagai pelanggaran HAM
muncul pula semangat untuk menegakkan HAM,dengan mengadakan salah satu seminar
tentang HAM pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya
pembentukan pengadilan HAM,pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah
asia.selanjutnya diadakan seminar nasional hukum pada tahun 1968 yang merekomendasikan perlunya hak uji materi
(judicial riview) untuk dilakukan
guna melindungi HAM.seperti yang dikemukakan oleh Archibald cox bahwa hak uji materi diadakan tidak lain
untuk melindungi kebebasan dasar manusia.begitu pula dalam rangka pelaksanaan
TAP MPRS No.XIV/MPRS1966,MPRS melalui panitia adhoe IV telah menyiapkkan
rumusan yang akan di tuangkan dalam piagam tentang hak asasi manusia dan hak
hak serta kewajiban warga negara.
Sementara itu pada sekitar awal tahun 1970-an sampai akhir 1980-an
persoalan HAM semakin menurun karena HAM pada saat itu sudah tidak lagi
dihormati,dilindungi,ditegakkan serta diperjuangkan.pemikiran elit pada masa
ini telah di tandai oleh sikap penolakan terhadap HAM sebagai produk barat dan
individualistic serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut oleh
Indonesia.pemerintahan pada periode ini bersifat defensive dan represif yang di
cerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM.sikap
defensive dalam pemerintahan terlihat dalam ungkpan bahwa HAM adalah produk
pemikiran barat yang bertentangan dengan nilai nilai luhur budaya bangsa
Indonesia yang berlandaskan pancasila,serta bangsa bangsa Indonesia telah lebih
dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yang lahir lebih dahulu
dari pada lahirnya deklarasi universal HAM.Selain itu sifat defensiv
pemerintahan ini berdasarkan atas anggapan bahwa isu HAM sering kali digunakan
oleh Negara barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti
Indonesia ini.
Meskipun pihak pemerintahan mengalami kemunduran,pemikiran HAM nampaknya
terus ada pada masa ini terutama didalam kalangan masyarakat yang dimotori oleh
LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan masyarakat akademisi yang concern terhadap
penegakan HAM.upaya yang dilakukan untuk masyarakat melalui pembentukan jaringan
dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seperti
kasus tanjung priok,kasus DOM diaceh dsb.
Perjuangan yang lakukan oleh masyarakat pada periode tahun 1990
nampaknya membuahkan hasil yang menggembirakankarena terjadi pergeseran
strategi pemerintah dari reprensif dan depensif menuju strategi akomodatif
terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.salah satu sikap
akomodatif pemerintahan ialah adanya tuntutan penegakan HAM dengan dibentuknya
komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM) Berdasarkan KEPRES No. 50 tahun
1993 tertanggal 7 juni 1993.lembaga ini memiliki tugas untuk memantau dan
mengawasi serta menyelidiki pelaksanaan HAM, dan memberi pendapat, pertimbangan
dan saran kepada pemerintahan perihal pelaksaan HAM.selain itu komisi ini
bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya berprestasi
dalam berbagai bidang kehidupan. serta untuk membantu pengembangan kondisi yang
kondusif bagi pelaksaan HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (termasuk
hasil amandemen UUD 1945),piagam PBB,deklarasi universal HAM atau perundang
undangan lainnya yang terkait dengan penegakan HAM
Dampak dari sikap akomodatif pemerintahan ini dibentuknya KOMNAS HAM
sebagai lembaga independen adalah bergesernya paradigma pemerintahan terhadap
HAM dan particularistic ke universalistic serta semakin kooperatifnya
pemerintahan terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia.
Orde Baru membawa
banyak perubahan positif pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut
antara lain menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.
-
POLITIK
Salah satu kebijakan politik yang mendukung persamaan HAM terhadap
masyarakat Indonesia di dunia internasional adalah didaftarkannya Indonesia
menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan
diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia diakui persamaannya
dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah yang baik untuk membawa masyarakat
Indonesia pada keadilan dan kemakmuran
-
EKONOMI
Orde Baru memilih
perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh
kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun
dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat
mendapatkan hak-hak mereka untuk mendapatkan hidup yang layak. Program
transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk
memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara layak.
-
PENDIDIKAN
Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru menampilkan kinerja yang
positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses memerangi buta huruf dengan
beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan nasional
orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan hak
asasinya untuk mendapatkan pendidikan.
f.
PERIODE 1998-SEKARANG
Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan pengaruh yang
sangat luar biasa pada kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia pada saat itu
mulai diadakan pengkajian terhadap beberpa kebijakan pemerintahan orde baru
yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM.selanjutnya dilaksanakana
penyusunan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan keberlakuan HAM
dalam kehidupa ketatanegaraan dan kemaysrakat di indomesia.demikian pula
dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrument HAM internasional
semakin ditingkatkan.hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma
dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM
diadopsi dari hukum dan instrument internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap
yaitu tahap status penentuan (prscriptive status) dan tahap penataan aturan
secara konsisten (rule consistent behavior).pada tahap status penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang
undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara (undang undang dasar
1945),ketetapan MPR (TAP MPR),undang undang (UU),peraturan pemerintahan dan
ketentuan perundang undangan lainnya.
Pada masa pemerintahan habibie
penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan
yang ditandai oleh adanya TAP MPR NO XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya
sejumlah konvesi HAM yaitu: konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan
kejamlainnya dengan UU no 5/19999;konvensi penghapusan segalah bentuk
diskriminasi rasial dengan UU No.29/1999;konvensi ILO No 87 tentang kebebasan
berserikat dan perlindungan hak untuk nerorganisasi dengan kepres No 83/1998;konvensi
ILO No.105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU No 19/1999;konvensi ILO No
111 tentang diskirminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU no
21/1999;konvensi ILO No 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
dengan UU No 20/1999.selain itu juga dilaksanakan program “rencana aksi
nasioanal HAM pada 15 agustus 1998 yang didasarkan pada empar pilar yaitu:
1.
Persiapan
pengesahan perangkat internasional dibidang HAM .
2.
Desiminasi
informasi dan pendidikan bidang HAM.
3.
Penentuan
skala prioritas pelaksana HAM.
4.
Pelaksanaan
isi perangkat internasional dibidang HAM yang telah diratifikasi melalui
perundang undangan nasional.
0 komentar:
Posting Komentar